id/Istimewa; Share : VIVA. Dasar hukum yang digunakan ialah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3 ) dan Pasal 81 Ayat (1 ) juncto Pasal 76 huruf d di UU No. Sep 29, 2016 · Rejanglebong (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup memvonis mati Zainal pelaku utama perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun siswi SMP di Rejang Lebong, Kamis. Pakar Pidana: Pembunuh Yuyun Tak Bisa Dihukum Lebih Berat. Para tersangka pelaku pemerkosa dan pembunuhan terhadap Yuyun, remaja berusia 14 tahun, di sebuah desa di Bengkulu, mulai diadili di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu. 00 WIB. COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP karena dianggap sebagai otak. com - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meringkus 12 dari 13 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan pelajar SMP, di Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Sabtu (2/4). com - Tak terima divonis mati, terpidana kasus pembunuhan Yuyun (14), Zainal alias Bos (23) mengajukan banding. jpnn. com, Jakarta - Pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMPN 15 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu oleh 14 pemuda yang di antaranya masih anak-anak membuat geram. Hingga kini, otak pelakunya, Zainal (26) yang sudah dijatuhi pidana mati, belum juga dieksekusi. Otak Pembunuhan dan Pemerkosa Yuyun Dituntut Hukuman Mati. Atas tindakan kejam yang dilakukan pelaku, pihak keluarga korban sangat menuntut keadilan. Oleh : Dedy Priatmojo. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten. Aneh, 4 Terdakwa Pembunuh Yuyun Minta Divonis Mati Empat terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dalam persidangan tahap kedua untuk kategori usia dewasa yakni atas nama Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19) yang sebelumnya hanya dituntut 20 tahun penjara oleh. TEMPO. Top News TerkiniRADARRIAUNET. 30 WIB. Majelis. Dasar hukum yang digunakan ialah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3 ) dan Pasal 81 Ayat (1 ) juncto Pasal 76 huruf d di UU No. Empat pelaku lainnya, Tomi Wijaya, Bobi, Suket, dan Faizal Eldo Syasiah, dituntut hukuman 20. Lima Pembunuh Yuyun Dituntut Hukuman Mati - Berita Utama - koran. Kita tentunya masih ingat kronologi kasus Yuyun (14), seorang siswi SMP di Bengkulu. COM - Neuropsikolog dari Universitas Bina Nusantara, Ihsan Gumilar, meragukan minuman keras sebagai penyebab utama terjadinya kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, 14 tahun, di Bengkulu. id7 PEMERKOSA & PEMBUNUH YUYUN Hanya Di TUNTUT 10 Tahun Penjara. Empat terdakwa lainnya divonis 20 tahun penjara. Pengacara terpidana Za, yakni. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun. Demon Fajri , Okezone · Rabu 04 Mei 2016 15:05 WIB. Merdeka. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos, salah satu terdakwa pembunuh pelajar SMP. Dari 14 pelaku tersebut, 12 di antaranya sudah dibekuk dan 2 menjadi buron. CO, Bengkulu - Zainal, salah satu pelaku kejahatan seksual terhadap Yuyun, 14 tahun, siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang. Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun. Hidayat Nur Wahid (MPR RI) Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyebut kasus Yuyun, siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tandik, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu dan pembunuhan dosen UMSU Nurain Lubis sebagai tanda Bangsa Indonesia mengalami darurat moral. Rabu, 22 November 2023. COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. Dua pelaku usia dewasa melatikan diri dan terus dikejar polisi. Dec 19, 2016 · Namun, pengacara Zainal Bahrul Fuadi menyatakan Pasal 340 itu tidak tepat untuk menghukum Zainal. Bener breh vonis mati aja pelakunya :DYuyun Salah seorang dari enam terdakwa kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan siswi SMP bernama Yuyun dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, Kamis. Penasehat hukum terdakwa di PN Rejanglebong, Bahrul Fuady menuturkan, pengajuan banding tersebut setelah adanya permintaan dari orang tua Zainal yang keberatan atas. Sep 29, 2016 · Pembunuh Yuyun: 1 Divonis Hukuman Mati, 4 Divonis 20 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis (29/9/2016), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. Adanya perubahan terhadap perilaku MJE ini, kata dia, merupakan hal yang sangat positif, mengingat dia berasal dari. id, BENGKULU – Sebagian pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun sudah masuk meja persidangan dan dituntut 10 tahun penjara. Menurut UU No. Dua persidangan terdakwa kasus Yuyun digelar secara tertutup. Berkas perkara tersangka kasus kekerasan seksual berujung kematian terhadap Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, itu sudah dilimpahkan pada Kejaksaan. net – Vonis mati terhadap Zainal, otak pembunuh Yuyun (14) dinilai tidak adil. Empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meminta dijatuhi hukuman mati sama dengan tuntutan untuk terdakwa Zainal alias bos. Sidang kasus pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dengan agenda pembacaan tuntutan enam terdakwa, Senin, tidak bisa. Dalam tragedi itu, lanjut dia, empat terpidana dewasa. "Menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Zainal, dan penjara 20 tahun terhadap empat pelaku dewasa lain, serta denda Rp 2 miliar," kata. Sep 8, 2016 · Liputan6. Zainal Otak Pembunuh Yuyun Divonis Hukuman Mati. Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 ayat 3 UUD. Pembunuh Yuyun berstatus dibawah umur tetap disidangkan. com, Bengkulu - Tim penyidik Polres Rejang Lebong menghadirkan Ja, tersangka ABG dalam rekonstruksi kasus kejahatan seksual berujung kematian terhadap Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan. Para terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun mendengar vonis yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (29/9) [Antara/David. 8 September 2016 17:38. "Mereka itu tidak pantas untuk hidup di muka bumi ini. POJOKSATU. Menurut Koordinator Divisi Pelayanan Perempuan WCC Desi Wahyuni, Yuyun pada hari kejadian, Sabtu, 2 April 2016, pulang sekolah sekitar pukul 13. Baca juga: Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo adalah Residivis yang Bekerja Sebagai Manusia Silver, Kenal Korban dari MiChat. Lima terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun siswi SMP Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong terancam hukuman mati. Tapi soal kekerasan seksual, Indonesia masih minim. com - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meringkus 12 dari 13 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan pelajar SMP, di Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Sabtu (2/4). Namun yang perlu diingat adalah bahwa ini kasus kompleks, bukan hanya. Salah seorang warga Desa Kasie Kasubun, Lembak, Rejang Lebong, Bengkulu, Darmin, menuturkan, sebelum tragedi Yuyun terjadi kondisi kampung mengkhawatirkan. Vonis ini memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap anak dan menjamin rasa keadilan masyarakat terutama untuk keluarga korban - Nasional - Okezone NasionalMajelis Hakim Pengadilan Negeri Curup memvonis mati Zainal pelaku utama perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun siswi SMP di Rejang Lebong, Kamis (29. Setelah itu, Menteri Khofifah dijadwalkan menemui orang tua gadis 14 tahun. . 0% 0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat. JUDUL KASUS : Terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun dijatuhi hukuman mati. Empat terdakwa lainnya meminta hukuman mati sama dengan tuntutan terhadap Zainal alias bos. . 12 pelaku telah diidentifikasi, dan tujuh di antaranya masih di bawah umur. "Empat terdakwa lainnya meminta hukuman mati sama dengan tuntutan. BENGKULU - Otak pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, 14 tahun, siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Zainal, dituntut hukuman mati. "Kalau menurut saya, pornografi yang. Berikan Komentar. com, Bengkulu - Setelah menyerahkan diri pada 17 Mei 2016, Ja (13) kini bersiap menghadapi persidangan. tempo. Sep 29, 2016 · Merdeka. PENGAKUAN PARA PEMBUNUH HUSAIN RADHIYALLAHU ‘ANHU. Product Guide. "Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini," kata Ketua majelis hakim PN. (17), Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), Febriansyah Syahputra (18), Sulaiman (18), AI (18), EK (16) dan SU (16). StoryPenyamaran Gagal, Israel Malah Bunuh Tentaranya Sendiri ; 2. BENGKULU - Otak pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, 14 tahun, siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Zainal, dituntut hukuman mati. saksi lalu Sdr. BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5/2016), menjatuhkan vonis masing-masing 10 tahun penjara ditambah 6 bulan latihan kerja kepada tujuh terdakwa pembunuh dan pemerkosa Yuyun, gadis 14 tahun asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong,. May 24, 2016 · Pembunuh Yuyun berstatus dibawah umur tetap disidangkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada otak pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun. TS. 2021-11-05. hakim menyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun dan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Zainal tersebut. Syiah Kufah telah mengakui bahwa merekalah yang membunuh Husain radhiyallahu anhu. Sementara itu korban masih terus berkomunikasi. No Namn bunga Warma Permukaan Bentuk bagian bunga pliss untuk besokAksi pembunuhan itu dilakukannya setelah ia merasa Raprindo telah menipu banyak orang. Nama Lengkap. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Bengkulu, pada Kamis (29/9/2016), menjatuhkan hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun (14), seorang siswi SMP di daerah itu yang kematiannya pada April silam memicu kemarahan publik. Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Bengkul resmi sudah mengganjar hukuman terhadap lima terdakwa pemerkosa dan pembunuhan. Tujuh pasangan muda di Aceh dihukum cambuk arena dianggap melanggar perda Jinayat. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun. Berita dan Politik. B/2016/PN Sol. Kejaksaan Negeri Curup, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menerima pelimpahan berkas enam pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP, Yuyun (14). May 10, 2016 · Berikut fakta-fakta mengejutkan mengenai kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang malang ini. 35 Tahun 2014. Suara. Para terdakwa pembunuh Yuyun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. 1. Selain Yuyun, di lokasi yang sama, JN pun membunuh rekan kerja bagian kasir keuangan Raprindo, Yuniati Suryana, 40 tahun. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan mendakwa lima pelaku pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu. Tentang Kami. Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu kembali menggelar sidang kasus kekerasan seksual terhadap Yuyun, siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding. Beberapa dari mereka juga diduga masih di bawah umur. Kepala Kejari (Kajari) Curup, Eko Hening Wardhono menjelaskan, pihaknya menerima dua berkas pemeriksaan dari penyidik Polsek Padang Ulak Tanding. Yuyun (14), siswi kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 tersangka pada 2 April 2016, dimana 12 orang sudah ditangkap polisi, dan tujuh diantara tersangka masih berusia di bawah umur, termasuk kakak kelasnya. (FOTO ANTARA/David Muharmansyah/16) Rejanglebong (Antara) - Zainal alias Bos (23) terpidana mati dalam kasus pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengajukan banding atas vonis mati yang. Dua diantaranya adalah kematian Yuyun, pelajar SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan kematian Eno, buruh pabrik di Tangerang. MEMPERTANYAKAN PASAL PEMBUNUHAN BERENCANA BAGI PARA PEMERKOSA YUYUN. Ayah Yuyun berteriak sambil mengamuk usai pembacaan putusan. Otak Pembunuh Yuyun Divonis Mati September 30, 2016 Hukumonline. Dec 30, 2016 · Terbuka Mata Tersebab Yuyun. Yuyun diperkosa ramai-ramai oleh 14 pemuda dan remaja, setelah diperkosa lalu. May 4, 2016 · LSM Cahaya Perempuan WCC Bengkulu yang menjadi pemantau kasus tersebut membeberkan kronologi kejadian yang menimpa bocah berusia 14 tahun itu. Ini merupakan hal yang aneh karena saat tim. Berita dan foto terbaru Yuyun - Lihat Mertua Hampir Tenggelam, Reaksi Nathalie Holscher Jadi Sorotan, Sule Peringatkan Ini - Halaman 1Di satu sisi anak adalah pelaku tapi di sisi lain mereka juga korban - Nusantara - Okezone Newstugas UAS Penologi dan Viktimologi Fakultas Hukum, Universitas Merdeka MalangSimpan Simpan Artikel Kasus Pembunuhan Yuyun Untuk Nanti. Daftar. "Artinya, Zainal tidak melakukan sendiri. Pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menilai tuntutan hukuman 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa. Pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menilai tuntutan hukuman 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa. Metode Menggunakan metode analisis wacana kritis (CriticalSementara penasihat hukum tujuh terdakwa M Gunawan usai persidangan mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir. Selain Zainal, empat. Liputan6. Orangtua Zainal syok berat begitu mengetahui anaknya itu dihukum mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup. Selain memperkosa darah dagingnya sendiri, tersangka M juga mengancam akan membunuh korban apabila ia berbicara kepada orang lain mengenai perilaku. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara terkait dengan kritik yang dilayangkan Calon. Kelima tersangka kategori dewasa itu. Sep 30, 2016 · DPR sebut vonis mati buat satu terdakwa pembunuh Yuyun tidak adil. Faisal Edo (19), Zainal (23), menggelar rekonstruksi pemerkosaan Febriansyah Syahputra (18),. com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa otak pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. Terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun dijatuhi hukuman mati Salah seorang dari enam terdakwa kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan siswi SMP bernama Yuyun dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, Kamis (29/09). Rejanglebong (ANTARA News) - Setelah memburon selama 1,5 bulan satu tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyerahkan diri. Anggota Komisi VIII DPR, Arzeti Bilbina mengatakan hukuman mati kepada Zainal pelaku pemerkosa Yuyun siswi SMP di Bengkulu bisa jadi efek jera masyarakat. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Terungkapnya pembunuhan tersebut berawal saat jenazah korban Yuminatun alias Yuyun ditemukan anaknya, Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 18. Sementara itu, dua buronan pemerkosa dan pembunuh Yuyun sudah diketahui keberadaannya. Selasa, 21 Juni 2016 04:40 WIB. JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi putusan hakim yang mengadili kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun yang memvonis mati salah satu terdakwa. comPadahal keempat tersangka tersebut sebelumnya hanya dituntut hukuman penjara selama 20 tahun. "Artinya, Zainal tidak melakukan sendiri. Sebelumnya lima terdakwa dewasa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang terjadi pada 2 April 2016 lalu oleh dituntut JPU dalam persidangan di PN. Balasan. BR ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap perempuan yang ditemukan di pinggir Tol Jakarta-Tangerang. Baca juga: Kisah Zainal Bertemu Kembali dengan Keluarganya di Tasikmalaya Setelah 10 Tahun Berpisah. Adanya perubahan terhadap perilaku MJE ini, kata dia, merupakan hal yang sangat positif, mengingat dia berasal dari keluarga yang bermasalah termasuk lingkungannya juga tidak mendukung. com. Terbuka Mata Tersebab Yuyun. Merdeka. Kontak. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat laki-laki 23 tahun ini adalah Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. CO, Bengkulu - Setelah terjadinya kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi Sekolah Menengah Pertama 5 Satu Atap Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, teman-teman satu kelas Yuyun merasakan keanehan pada bekas meja almarhumah. com - REJANG LEBONG - Alfiansyah, salah seorang tersangka pemerkosa dan pembunuh Yuyun, juga memilih berhenti bersekolah dari SMK Padang Uj. co. hakim menyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun dan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Zainal tersebut. Polisi Menemukan Potongan Payudara Wanita di Tempat Wisata. Foto Yuyun Bengkulu. Email. com) Rejanglebong (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong,. Dengan berlakunya Perppu itu, ia menilai ada celah bagi penyidik kepolisian untuk memasukkan pasal-pasal pemberatan kepada para pemerkosa dan pembunuh Yuyun yang meninggal pada 2 April 2016 lalu. Rabu, 13 Juli 2016 19:08 WIB. Sebelumnya, k epolisian menyatakan ada 14 tersangka pelaku pemerkosaan, 12 orang di antaranya telah ditangkap, sedangkan dua tersangka masih buron. ZA (23), satu terdakwa dewasa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun (14), dituntut hukuman. Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong menilai hukuman mati yang dijatuhi kepada satu pelaku pemerkosa Yuyun yakni Zainal oleh hakim Pengadilan Negeri Curup belum memenuhi rasa keadilan. Yuyun (14), siswi kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 pemuda pada 2 April 2016. Dilansir CNN Indonesia, sebanyak enam dari 14 pemerkosa Yuyun ternyata berstatus anak di bawah umur. Setelah menerima laporan itu, polisi langsung bergerak menangkap para pelaku. . Dua di antaranya. Persidangan tujuh tersangka dilaksanakan di PN Curup oleh hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin. Menurut majelis hakim, di persidangan, MJF terbukti dua kali menyetubuhi Yuyun, yang saat itu dalam keadaan pingsan. Sumatera 30 Sep 2016 12:20 Divonis Paling Ringan, ABG Pembunuh Yuyun Masih Pikir-Pikir. May 10, 2016 · Tujuh orang terdakwa anak kasus pemerkosaan YY mengikuti sidang vonis di pengadilan negeri curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5/2016). Orang tuanya terlibat kasus asusila berupa pencabulan kakak perempuan MJE. Bukan hanya menipu, pelaku juga membunuh.